Sumbarkita – Sebanyak 11 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terdiri dari pak ogah, pengemis, dan anak jalanan diamankan oleh Satpol PP Kota Padang, Jumat (19/7) malam.
Mereka diamankan di sejumlah titik wilayah di Kota Padang, yakni di perempatan lampu merah dan U-turn Jalan di sepanjang Jalan By Pass, Jalan Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, razia tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PMKS.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (20/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, belasan orang itu dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
“Mereka terbukti melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Rozaldi.
Selanjutnya, para PMKS yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.