SUMBARKITA.ID – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dir Gakkum KLHK) dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (13/3/2023).
Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra mengatakan Direktur Gakkum KLHK dilaporkan karena dinilai lamban menangani pengaduan terkait kasus pencemaran lingkungan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Hari ini secara resmi pengaduan kami sampaikan ke Ombudsman Sumbar,” Didi, Senin (13/3/2023).
Ia menyebut, pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman disebabkan karena Direktur Gakkum KLHK dinilai lamban memproses pengaduan yang disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Padahal surat pengaduan itu kami kirim pada 14 Februari 2023. Namun hingga kini belum ada informasi ataupun pemberitahuan terkait pengaduan tersebut,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, kata Didi, ia mengaku sudah menghubungi dua pegawai di Ditjen Gakkum KLHK, namun belum ada tanggapan yang relevan dari badan yang menaungi lingkungan hidup dan kehutanan tersebut.
“Pada 8 Maret 2023 saya sudah menghubungi salah seorang pegawai di Ditjen Gakkum KLHK, namun diarahkan ke pegawai lainnya, dan setelah yang direkomendasikan itu saya hubungi, hingga kini saya masih belum mendapat informasi apapun,” katanya.
Didi menjelaskan, pengaduan ke Dirjen KLHK adalah sekaitan dengan kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di belakang PT Kemilau Permata Sawit.