SUMBARKITA.ID — Puluhan jurnalis dari media kampus, lokal, dan nasional melakukan aksi demo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam kebebasan pers di Masjid Raya Sumbar, Senin (5/12/2022).
Pantauan Sumbarkita.id di lapangan sekitar puluhan jurnalis tampak membawa spanduk yang memuat pesan penoloakan pengesahan RKUHP dan mendesak pemerintah mencabut pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
“RKUHP kabarnya akan disahkan pada tanggal 6 Desember 2022. Padahal, masih ada 19 pasal yang bermasalah sejak awal RKUHP dirumuskan dan pasal tersebut dapat mengancam kebebasan pers,” jelas Korlap Aksi, Fachri Hamzah.
Jurnalis Sumbar, kata Fachari, menuntut pemerintah untuk menghapus pasal yang bermasalah dan menunda pengesahan RKUHP.
“Masih banyak pasal-pasal bermasalah yang akan mengancam kebebasan pers yang tentunya tidak sejalan dengan nilai demokrasi,” tegas Fachri.
Fachri juga menerangkan pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP, di antaranya:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana Ideologi Negara
Ayat 1 Pasal 188 mengancam tindak pidana hingga empat tahun bagi siapapun yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di ruang publik.
2. Pasal 218 -220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal penghinaan ini dikenakan apabila diadukan oleh presiden secara tertulis. Tetapi pada banyak kasus hal-hal yang seperti ini sangat rentan untuk menjadi alat kriminalisasi bagi jurnalis dan aktivis.
3.Pasal 240- 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintahan yang Sah.
Bagi siapapun yang melakukan penghinaan kepada pemerintahan yang sah dan menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, maka dapat dipidana paling lama tiga tahun.
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong.
Pasal ini mengancam enam tahun penjara bagi pelaku penyebar berita bohong. sedangkan Pasal 264 pelaku penyebar berita tidak pasti dapat di penjara dua tahun.
5. Pasal 280 tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 280 memberi ancaman denda kategori II bagi siapapun yang tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat pada hakim. Ancaman denda juga ditujukan pada siapapun yang tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.
6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik
9. Pasal 437 dan 443 Tindak Pidana Pencemaran
Pasal tersebut mengatur siapapun yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain agar diketahui umum dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Editor: RF Asril