SUMBARKITA.ID — Seorang warga Kota Pariaman bernama Rendi Prasetya mengaku ditipu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pariaman dalam proyek lahan parkir di kota tersebut. Ia menyebut kehilangan uang senilai Rp130 juta dalam kasus tersebut.
Rendi Prasetya menjelaskan, proyek lahan parkir itu dilaksanakan pada 26 September 2019 namun saat pengerjaan proyek baru 30 persen, Dinas PU Pariaman memutuskan kontrak secara sepihak dengan perusahan yang dikelolanya. Sementara itu ia telah menggelontorkan dana ratusan juta.
“Pada September 2019 saya melalui CV Risg Jayatama ditunjuk oleh Dinas PU Pariaman untuk mengerjakan lahan parkir di sebelah Taman Ayunan Kota Pariaman. Saat pengerjaan baru masuk 30 persen, tanpa sepengetahuan kami dinas itu memutuskan kontrak sepihak sehingga saya rugi sekitar 130 juta rupiah,” ungkap Rendi pada Sumbarkita, Senin (6/3/2023).
Ia melanjutkan, setelah itu pihaknya tidak lagi bekerja untuk proyek tersebut. Orang lain yang melanjutkannya.
“Namun sampai saat ini, saya tidak diberi penjelasan terkait alasan kenapa kontrak diputuskan,” ujar Rendi.
Rendi mengaku kesulitan ekonomi usai mengalami kegagalan dalam proyek tersebut.
“Terpaksa saya berhutang untuk memberikan gaji tukang dan bayar bahan material proyek tersebut. Belum lagi kebutuhan untuk makan anak istri saya,” katanya.
Rendi telah berupaya agar Dinas tersebut membayarkan hak yang seharusnya didapat dalam proyek itu.