SUMBARKITA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok, Epiyardi Asda ke KPK dengan 4 dugaan tindak pidana korupsi sekaligus, Kamis (9/6/2022). Dalam 4 laporan kasus tersebut, Dodi menaksirkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 18,1 miliar.
Dimana 4 kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam kegiatan reklamasi danau Singkarak, Solok senilai Rp 3,3 Miliar. Kemudian Hibah Jalan eksisting ke kawasan wisata Chinangkiek sebesar Rp 13,1 Miliar.
Setelah itu dugaan pemborosan anggaran dengan menginstruksikan OPD untuk melakukan rapat dan pertemuan di kawasan wisata Chinangkiek sebesar Rp 1,2 Miliar. Dan yang terakhir dugaan mengangkat pensiunan PNS sebagai PLH Sekda Solok yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta untuk gaji dan tunjangan jabatan.
Menanggapi hal tersebut Bupati Solok, Epiyardi Asda mengaku sudah mengetahui laporan dirinya oleh Dodi Hendra ke KPK.
“Ya saya sudah tahu (Dilaporkan-red). Jauh sebelum mereka melapor ke KPK, saya sudah mengetahui niat mereka,” kata Epiyardi Asda kepada SUMBARKITA.ID saat dikonfrimasi melalui seluler, Kamis sore.
Epiyardi juga mengatakan ada sekelompok orang yang sengaja ingin berbuat jahat untuk menjatuhkan dan memfitnah dirinya. Beberapa bukti perihal niat jahat tersebut sudah dikantonginya.
“Jadi ada sekelompok orang yang isinya dari tokoh-tokoh partai tertentu yang berusaha untuk menyerang saja dari segala lini. Mereka ada niat jahat kepada saya. Bukti-bukti bagaimana mereka ingin menzalimi saya itu ada,” katanya.
Dari bukti tersebut, Epiyardi mengatakan Dodi Hendra hanya aktor yang sengaja disuruh maju untuk memainkan peran oleh kelompok tersebut. Sedangkan sutradaranya tidak mau muncul ke permukaan dan hanya membuat skenario.
“Jadi begitulah kelompok tersebut. Jadi biarkan saja. Lebih baik saya fokus membangun Solok untuk lebih baik,” ucap Epiyardi yang mengaku tengah berada di Bappenas Jakarta. (angga)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha