Zulbahri selaku kuasa hukum Paslon 01 menyebut laporan tersebut dibuat lantaran Bawaslu Padang Pariaman melakukan pembiaran terhadap pasangan calon nomor urut 02, John Kennedy Aziz-Rahmat.
“Kami atas nama kuasa hukum Suhatri Bur-Yosdianto bakal melaporkan Bawaslu Padang Pariaman ke DKPP terkait pembiaran kampanye Paslon nomor 2 di tempat yang sesungguhnya tidak diperbolehkan,” ungkap Zulbahri, Senin (14/10).
Dia bilang pihaknya mempunyai bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Nah di sini kami melihat dugaan keberpihakan ketua Bawaslu Padang Pariaman terhadap pasangan 02. Bahkan kami punya bukti. Selain itu Bawaslu juga membiarkan mereka kampanye di sekolah dan masjid,” ujar Zulbahri.