Pesisir Selatan – Pria inisial AN (39) warga Kampung Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan yang ditangkap atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AN ditangkap di Kampung Selayang Pandang Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang pada Sabtu (2/9/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Polisi menyita 19 paket sabu dari tangan AN.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menyebut tersangka akan dikenakan pasal berlapis UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu adalah pasal 114, pasal 111, pasal 122 dan pasal 127. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” sebut Iptu Riki dikutip dari keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Iptu Riki mengungkapkan, tersangka AN merupakan DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/70/A/ VII/2020/Satres Narkoba tanggal 13 Juni 2020.
Sekian lama dicari, tim penyelidik akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kampung Selayang Pandang, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tim penyelidik kemudian mendatangi lokasi tempat diduga tersangka bersembunyi. Selanjutnya tim mengepung sebuah rumah dan berhasil menemukan AN. Awalnya petugas menemukan satu paket sabu yang diduga baru dikonsumsi oleh tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti 19 paket diduga sabu di saku depan celana pelaku.