M. Yasin juga menjelaskan bahwa konten-konten yang dibuat MR termasuk dalam kategori tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Selain menyerang Kapolresta Padang, kata M. Yasin, unggahan tersebut menyasar personel Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.
Atas kasus itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya, serta memastikan kebenaran berita yang beredar.
Atas perbuatannya, kata M. Yasin, MR dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4 jucnto Pasal 27 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.