SUMBARKITA.ID — Pihak kepolisian menolak laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap Nikita Mirzani. Laporan itu ditolak karena bukti dugaan pencemaran nama baik Habib Rizieq Shihab (HRS) itu belum memenuhi syarat pelaporan.
Namun, FMPU untuk mmebuat jera artis sensional itu tak sampai berhenti di pelaporan. Mereka akan mendatangi MUI untuk meminta mengeluarkan fatwa tentang haramnya Nikita Mirzani membuat jenis konten di media sosialnya.
“Kita juga akan mendatangi MUI agar mengeluarkan fatwa larangan NM membuat konten ujaran kebencian dan asusila/pornografi,” kata Sekjen FMPU DKI Jakarta, Saifudin dilansir Pojoksatu, Selasa (17/11/2020).
Menurut Saifudin, pihaknya juga akan melaporkan kembali Nikita usai melengkapi syarat pelaporan agar bisa diterima penyidik. Namun, ia belum menentukan kapan laporan itu kembali dilayangkan.
“Pasti itu (kira laporkan lagi Nikita) tapi kita masih koordinasi dengan ketum dan massa FMPU,” ujarnya.
Untuk diketahui, FMPU berencana mempolisikan Nikita Mirzani lantara pernyataannya yang menyebut Habib Rizieq Shihab sebagai habib penjual obat. Selain itu, mereka juga melaporkan selebritas yang akrab disapa Nyai itu dengan dugaan penyebaran konten pornografi melalui akun media sosialnya.
Atas hal itu, FMPU meminta Kemenkominfo untuk menyelidiki media sosial Nikita karena berisi konten tak bermoral. Selain itu, FMPU juga menuntut stasiun televisi dan infotainmen agar memboikot Nikita Mirzani.
Dalam pelaporan itu, Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik seuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (ag/sk)