SUMBARKITA.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua perempuan di salah satu ruangan salon di lantai dua kawasan Padang Teather Pasar Raya Padang, Jum’at (21/1/2022).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, keduanya diamankan dalam upaya penertiban lokasi yang diduga menyediakan jasa pijit plus-plus.
“Sekilas lokasi tersebut memang seperti tempat jasa fasilitas salon kecantikan, namun pada prakteknya tempat tersebut diduga melayani kegiatan esek esek berkedok salon, yang melayani para lelaki hidung belang,” ungkap Mursalim dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menciptakan kondisi yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
Mursalim menambahkan, kedua perempuan yang diamankan tersebut selanjutnya akan diproses oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, untuk menciptakan Kota Padang bebas dari Perbuatan maksiat, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke lokasi yang ditengarai membuka praktek yang melanggar norma dan aturan yang berlaku. (dj/sk)