SUMBARKITA – Tim Opsnal Mata Elang Satuan Resor Narkoba Polres Pariaman kembali menangkap satu orang pria dalam kasus narkotika jenis sabu.
Bersamaan dengan itu, enam paket sabu berhasil diamankan polisi.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, IPTU Nofridal menjelaskan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu itu dengan inisial OL usia 40 tahun.
Pelaku ditangkap hari Selasa (6/9/2022) di dalam rumahnya pada kawasan Korong Sungai Jilatang, Nagari Campako Barat, Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Padang Pariaman-Sumbar sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kronologi penangkapan berawal dari laporan warga setempat bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata IPTU Nofridal, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga : Empat Pemuda di Pasbar Diamankan Polisi, Salah Satunya Tengah Akan Bertransaksi Sabu
Dikatakannya lagi, informasi itu didalami oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba dan melakukan pengintaian.
“Kami menuju kediaman pelaku malam itu. Pelaku kami buntuti dan gerak geriknya dipantau,” imbuh kasat.
Sampai pada pelaku masuk ke dalam rumah, lanjutnya, diam-diam polisi mendekat dan mengepung rumah pelaku.
“Tiba kesempatannya, pelaku langsung kami ciduk dan mengamankannya. Saat diamankan pelaku tidak berkutik,” katanya.
Polisi juga melakukan pengeledahan pada pelaku dan menyisir bagian rumah pelaku. Alhasil enam paket sabu diamanakan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enama paket sabu dan alat hisab sabu,” jelasnya.