Sumbarkita – Polisi menangkap tiga pemuda di sebuah kontrakan di Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar pada Sabtu (8/3) sore. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, menginformasikan awalnya polisi menerima laporan warga bahwa sering ada pesta narkoba di kontrakan tersebut. Informasi itu ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
“Kemudian petugas menggerebek kontrakan tersebut dan mendapati tiga pemuda yakni MR (24), NC (29), dan RK (20). Saat penggerebekan ditemukan barang bukti tiga paket sabu dan alat hisab,” kata Desneri, Minggu (9/3).
Desneri menyebut, penggeledahan kontrakan disaksikan oleh masyarakat setempat. Sementara saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut masih menyimpan narkoba di tempat lain. Petugas kemudian menggeledah lokasi yang disebutkan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu lainnya.
Atas temuan barang bukti dan pengakuannya, para pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Usai diperiksa, MR, NC dan RK ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pihaknya kemudian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.