SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial F (49) warga di Jorong Parabek, Nagari Ladang Laweh Kabupaten Agam diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi lantaran diduga terlibat perdagangan satwa jenis burung dilindungi, Selasa (5/10/2021)sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah Katinusa mengatakan, saat penangkapan pelaku polisi juga menyita 583 ekor burung dari 10 jenis sebagai barang bukti.
Allan melanjutkan penangkapan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan satwa dilindungi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya segera menuju TKP untuk melakukan penindakan.
“Tersangka dan barang bukti 583 burung sudah kita amankan,” ungkap Allan, Rabu (6/10/2021).
Ia melanjutkan, polisi kemudian berkoordinasi dengan BKSDA Bukittinggi untuk mengidentifikasi jenis burung tersebut yang beberapa diantaranya diduga merupakan burung dilindungi.
Kekinian, pihaknya sedang menyelidiki dugaan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bu/sk)