SUMBARKITA.ID — Sebanyak 16 orang remaja diamankan di berbagai kos-kosan dan penginapan di Kota Padang, Senin (6/2/2023) dini hari. Mereka diamankan saat satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan pada lima penginapan dan kos-kosan di sejumlah kawasan pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, dari lima lokasi yang dilakukan pengawasan hanya satu penginapan, yakni di kawasan Pulau Karam, Kecamatan padang Barat yang tidak ditemukan pelanggaran.
“Di penginapan kawasan Berok nipah diamankan 3 perempuan dan 6 orang laki-laki. Di salah satu penginapan Jalan Hos Cokroaminoto diamankan 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki, kemudian di salah satu kos-kosan jalan Kampung Nias, diamankan sepasang remaja dan terakhir di kawasan Jalan Pondok, diamankan sepasang remaja berduaan di dalam kamar,” ungkap Mursalim, Senin (6/2/2023).
Ia melanjutkan, remaja yang diamankan itu diduga pasangan ilegal karena tidak bisa menunjukan kartu nikah. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan penyidikan.
Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Pemilik usaha penginapan diduga telah melakukan pelanggaran dengan membiarkan remaja kumpul kebo.
“Pemilik usaha juga kita panggil menghadap PPNS,” ujarnya.
Baca Juga: Tuduh Sejoli Berbuat Mesum, Pemuda di Padang Ini Rampas HP dan Uang Korban
Sementara untuk sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikanPPNS.
“Yang jelas, pihak keluarganya kita panggil sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan di mako bersama pihak keluarga. Nnamun jika pemeriksaan PPNS diperoleh informasi, bahwa yang bersangkutan adalah PSK, maka pembinaannya kita serahkan ke Dinas Sosial,” tegas Mursalim. ***