SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha Solus Per Aqua (SPA) yang berada di Kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan laporan warga atas dugaan pelanggaran izin yang digunakan oleh pemilik SPA tersebut.
“Yang kita lakukan ini, menjawab keresahan masyarakat sekitar, terkait aktifitas SPA, kita sudah lakukan pengawasan ke lokasi,” ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Diterangkan Rio Ebu Pratama, dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, petugas mendapati adanya kamar mandi dalam ruangan yang digunakan untuk SPA dan itu sudah tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Pemilik SPA kami rasa sudah tau apa yang dibolehkan dan apa yang tidak dibolehkan berada di tempat SPA dan itu juga sudah tertuang dalam izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki,” tambahnya.
Pemanggilan dilakukan Satpol PP Kota Padang adalah salah satu upaya dalam melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang nakal.
“Kita tunggu hasil PPNS, namun ini adalah langkah kita dalam melakukan tindakan secara persuasif kepada pemilik usaha, jika sudah di ingatkan dan masih di temukan pelanggaran, tentu kita berikan sangsi sesuai aturan,” tuturnya.
Rio Ebu, berharap, semua pemilik usaha agar sama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tempat mereka berusaha dan juga tetap mematuhi aturan yang berlaku. (infopublik)