Sumbarkita — Pemuda berinisial Y (27) di Pesisir Selatan ditangkap polisi karena diduga menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Ia ditangkap pada Sabtu (8/2) pukul 21.00 WIB di Kampung Taratak, Nagari Pasa Taratak, Kecamatan Sutera.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pihaknya menangkap Y setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Kampung Taratak. Atas informasi itu, pihaknya menjebak Y dengan berpura-pura membeli sabu-sabu kepada Y.
“Dia memperlihatkan sabu-sabu seharga Rp300 ribu yang akan dijualnya kepada polisi yang menyamar. Polisi langsung menangkapnya,” ucap Hardi, Minggu (9/2).
Hardi mengatakan bahwa setelah menggeledah Y, pihaknya menemukan lima paket sedang sabu-sabu dan dua paket kecil sabu-sabu siap edar. Ia menyebut bahwa Y mengakui barang-barang tersebut miliknya.
Mengenai Y, Hardi menginformasikan bahwa Y merupakan penganggur warga Padang Laweh, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera. Ia menyebut Y sebagai pengedar. Ia mendapatkan informasi bahwa Y sudah lama mengedarkan sabu-sabu, tetapi baru kali ini tertangkap.
“Kami sedang menyelidiki dari mana dia mendapatkan barang untuk memutus mata rantai peredaran sabu-sabu dari dirinya,” tuturnya.
Dengang ditangkapnya Y, Hardi mengadakan bahwa dalam bulan ini pihaknya sudah menangkap empat warga Kecamatan Sutera yang merupakan terduga pengedar sabu-sabu. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung penangkapan terduga pengedar dan pemakai sabu-sabu, serta tidak memusuhi polisi yang menangkap pengedar dan pemakai sabu-sabu.
Hardi mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. (HA)