Sumbarkita – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan meringkus mahasiswa berinisial NWP (27) karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi menangkapnya saat menjual sabu-sabu kepada polisi di Kampung Gurun Panjang Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Rabu (19/2) pukul 00.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pihaknya menangkap NWP karena mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa NWP diduga sering menjual sabu-sabu di Kampung Gurung Panjang Kapuh. Karena aktivitas transaksi sabu-sabu itu, kata Hardi, masyarakat sekitar resah.
Untuk menangkap NWP, Hardi menceritakan bahwa polisi menyamar sebagai calon pembeli sabu-sabu, lalu berjanji dengan NWP untuk bertemu di depan rumahnya di Kampung Gurun Kapuh Panjang.
“Setelah bertemu dengan polisi pada jam yang ditentukan, NWP keluar dari rumahnya dan memperlihatkan sabu-sabu yang akan dijualnya. Petugas langsung menangkapnya,” tutur Hardi.
Setelah menangkap NWP, kata Hardi, polisi menggeledah rumahnya. Ia menyebut bahwa polisi menemukan 1 paket besar sabu-sabu, 5 paket sedang sabu-sabu, 11 pak plastik klip bening, dan 2 sendok yang terbuat dari sedotan.
Hardi mengatakan bahwa NWP merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Padang. Ia menyebut bahwa NWP diduga sudah lama menjadi terduga pengedar sabu-sabu, tetapi baru kali ini ditangkap.
“Dia membeli sabu-sabu paket seperempat kg untuk dia jual eceran. Dengan demikian, dia termasuk pengedar besar,” ucapnya.
Hardi mengatakan bahwa NWP terancam Pasal 112 jo. Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (HA)