SUMBARKITA.ID — Pemilik akun media sosial Facebook, Muhammad Basmi, ditangkap polisi. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Utara. Polisi memeriksa yang bersangkutan lantaran diduga melanggar UU ITE.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankannya karena diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Penangkapan sesuai dasar LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, TP Ujaran kebencian (SARA) Psl 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi 43 tahun, Padang, 23 Februari 1977, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 jam 05.10 WIB,” kata Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Himawan Bayu Aji dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Basmi diamankan di rumah kost Jalan H Murtado, Komplek Tugu Permai, Koja Jakarta Utara. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan dan sejumlah alat bukti.
“Penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti satu unit handphone Sony Xperia ZX1 compact warna silver, satu simcard Xl dan satu akun Facebook atas nama Muhammad Basmi,” ujar Bayu.
“Motif, memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial,” imbuhnya.
Senada, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Muhammad Basmi lantaran diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui media sosial Facebook.
Pria tersebut ditangkap terkait unggahannya yang mengkritik Moeldoko soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE),” ujar Argo dilansir jawapos.com.
Dalam unggahannya di Facebook, Basmi mem-posting link berita sambil menuliskan hinaan ke Moeldoko.
Begini posting-an Bahmi:
“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A*** Ku*** MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN),” demikian bunyi posting-an Basmi, seperti dilihat, Minggu (18/10/2020).
Basmi sendiri akan dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. (ag/sk)