SUMBARKITA.ID – Sejak 11 tahun yang lalu, Dasni perempuan 63 tahun terus mencari keadilan usai dirinya menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Salah seorang pelaku yang merupakan anggota keluarga polisi aktif dinilai menjadi penyebab pengusutan kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek Nanggalo pada 19 Juni 2011 itu tak kunjung ditindaklanjuti.
Sejak laporan yang dibuatnya tak kunjung membuahkan hasil, Dasni kembali mencoba melapor ke Polresta Padang dan Polda Sumbar. Namun, hasilnya tetap nihil. Bahkan Polresta Padang malah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan kasus yang menimpa Dasni.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang kini mendampingi Dasni menjelaskan, di tahun 2011 lalu, Dasni menjadi korban tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang salah satunya diduga merupakan keluarga anggota kepolisian aktif.
Penganiayaan itu menyebabkan Dasni harus dirawat selama 15 hari di rumah sakit. Dasni menderita luka jahitan di bagian kepala. Sebagai korban, Dasni melapor ke Polsek Nanggalo melalui Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011.
“Setelah kasusnya macet, Dasni melapor ke LBH Padang. Tak hanya LBH, Dasni juga telah mendatangi dan melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintahan,” kata Penanggung Jawab Isu Fair Trial LBH Padang, Adrizal, Kamis (24/11/2022).
Semua upaya dan ikhtiar Dasni tidak kunjung membuahkan hasil. Dasni hanya ingin pelaku diproses secara hukum.