Sumbarkita — Petani di Pesisir Selatan berinisial R (51) ditangkap polisi karena diduga mencabuli ZZ, perempuan berusia 8 tahun, anak tirinya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (4/1). Ia menceritakan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB di Pasar Sabtu Lumpo, Nagari Lumpo, R mengajak korban ke rumah orang tua R dekat Pasar Sabtu Lumpo. Setibanya di rumah kosong tersebut, kata Yogi, R dan korban masuk ke dalam rumah, lalu menuju dapur. Ia menyebut bahwa di sana R diduga menyetubuhi korban.
“Setelah melakukan aksinya, R memberikan uang Rp30.000 kepada korban. Korban menerimanya. R berkata kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang-orang,” ucap Yogi.
Ia melanjutkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan lalu menangkap R di Nagari Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, pada Jumat (7/2) pukul 09.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari nenek korban.
Neneng, pegawai Pemerintah Nagari Ampuan Lumpo, mengatakan bahwa R, korban, dan ibu korban tinggal serumah. Ia menginformasikan baha R dan ibu korban sehari-hari bekerja sebagai petani di ladang. (HA)