Sumbarkita – Diduga adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI bentuk pantia khusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2024.
Pembentukan tersebut disepakati saat rapat paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 5 Maret 2024.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan, Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus, apakah dapat disetujui? Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Selasa, 5 Maret 2024.
Ia menyampaikan, pembentukan pansus berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tidak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
“Perlu berpikir lebih jauh untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi, tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandanganya,” ujar Tamsil.
Lebih lanjut, kata dia, karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada calon anggota yang tidak terpilih sekarang.
DPD RI juga telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.