Sumbarkita – Anggit Kurniawan Nasution mendaftarkan gugatan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara sengketa Pilkada Pasaman 2024.
Diketahui, Anggit Kurniawan didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pasaman karena tidak melaporkan status pidananya.
Melalui kuasa hukumnya, Soni Wijaya, Anggit melaporkan para hakim yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Dalam laporannya, Anggit berdalih bahwa calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau kurang tidak wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Menurutnya, kewajiban itu hanya berlaku bagi mereka yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Anggit menilai putusan MK terkait pencalonannya cacat formil dan tidak sah. Dalam petitumnya, ia meminta MKMK menyatakan bahwa sembilan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Selain itu, ia juga meminta MKMK menganulir putusan MK dan mengembalikan haknya untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1.