SUMBARKITA – Seorang nelayan berinisial S (35) warga Kampung Koto Panjang, Surantih, Pesisir Selatan terpaksa mendekam di jeruji bersi setelah diciduk Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di koto Panjang setelah sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga pelaku sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Maka kita lakukan Under Cover Buy (Pembelian terselubung) sampai sepakat jual beli dan saat penyerahan langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal tanpa perlawanan,” ungkap Kasat, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga : Main Game Ludo, Empat Pria Ini Malah Diciduk Polisi
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka berpotensi sebagai seorang pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.
“Ini berdasarkan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka,” sambungnya.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang dan kecil narkotika golongan I jenis ganja, satu pisau carter warna hitam dan satu ikat tangkai batang ganja.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” sambungnya.