SUMBARKITA.ID – Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus persekusi terhadap dua perempuan di Pesisir Selatan. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran tersangka.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono meminta ketiga tersangka agar kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Tak hanya meminta tersangka menyerahkan diri, Kapolres juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk melaporkan keberadaan tersangka tersebut.
“Masyarakat yang mengetahui (keberadaan) tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian,” ujar AKBP Novianto dikutip dari keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Polres Pessel telah melakukan gelar perkara kasus dugaan persekusi yang terjadi Pantai Pasia Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
Gelar perkara yang dilakukan Sabtu (15/4/2023) tersebut berbuah penetapan tiga tersangka.
AKBP Novianto menyebut, gelar perkara dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas terkait status hukum pelaku.
“Gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah sebanyak 13 orang. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ucapnya lagi.
Kapolres menegaskan, tiga orang tersangka tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, selanjutnya UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Diketahui, dugaan persekusi itu terjadi di Pantai Pasia Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pessel pada Sabtu malam 8 April 2023 lalu. Dua perempuan pemandu lagu (LC) diceburkan ke laut dan ditelanjangi oleh sejumlah orang. ***