Mendengar hal itu, ayah angkat korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kepala dusun. Kepala dusun kemudian meneruskan informasi itu ke Bhabinkamtibmas yang bertugas di Simalegi.
“Bhabinkamtibmas lalu melapor ke Polsek Sikabaluan, setelah itu korban diperiksa di Puskesmas Simalegi,” ungkapnya.
Informasi itu akhirnya sampai ke telinga orang tua kandung korban yang kemudian membuat laporan tertulis ke Polsek Sikabaluan dengan nomor laporan polisi: LP/B/08/K/X /2022 tanggal 21 Oktober 2022 .
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui kalau pelaku ini melarikan diri,” kata Edi Surya.
Tak butuh waktu lama, Jajaran Polsek Sikabaluan berhasil membekuk pelaku dan kini telah diamankan di Mapolsek Sikabaluan.
Editor: RF Asril