SUMBARKITA.ID – Pria 49 tahun warga Desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga telah memperkosa seorang anak di bawah umur. Aksi kejinya itu dilakukan di sebuah pekuburan umum pada Kamis, 20 Oktober 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Mentawai, AKBP Mu’at melalui Kapolsek Sikabaluan AKP Edi Surya mengatakan, aksinya pemerkosaan itu baru diketahui saat orang tua angkat dari anak yang masih berusia 12 tahun itu curiga dengan kondisi anaknya setelah diantar pulang pelaku berinisial B.
Sebelumnya, kata Edi, pada pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke rumah dan mengajak korban yang berinisial M untuk pergi menjemput kue ke suatu tempat.
Dua jam setelah itu, pelaku kembali dan mengantarkan korban ke rumah orang tua angkatnya. Pelaku, kata Edi, langsung tancap gas setelah menurunkan korban di depan rumahnya.
“Saat berada di rumah, orang tua angkat korban melihat kondisi tubuh anaknya ini dalam keadaan lusuh. Baju hingga rambutnya kusut dan acak-acakan,” kata Edi dalam keterangan resminya , Jumat (28/10/2022).
Melihat keadaan anaknya seperti demikian, ayah angkat korban yang bernama Murdani kemudian bertanya kepada korban mengenai apa yang terjadi. Korban seketika menjawab, ia dibawa pelaku ke kuburan umum. Di sana, dia diperkosa pelaku.
“Anak itu mengaku diperkosa pelaku di atas kuburan dan mengatakan bahwa saat itu alat kelaminnya sakit,” sebut Edi.