SUMBARKITA.ID — Sejak Senin (26/10/2020), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat kembali menggelar operasi zebra. Dari delapan skala prioritas sasaran razia dalam operasi tersebut, salah satunya pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendaraan akan mendapat sanksi surat tilang.
Dilansir tribratanews, jajaran polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar razia secara serentak hingga 8 November 2020.
Khusus untuk Sumbar, karena ada peningkatan kasus Covid-19, pengguna kendaraan yang tak pakai masker saat juga dapat sanki surat tilang.
“Pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyakarat akan mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Sumatera Barat,” ungkap Kombes Yofie Girianto, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar.
Lebih lanjut disampaikan, razia tersebut dilakukan oleh petugas gabungan. Selain Satlantas juga Polisi Militer dan dinas perhubungan.
Sedangkan sasaran dalam operasi zebra tahun ini adalah adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah umur dan menggunakan knalpot racing. Selain itu, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan (over loading dan over dimensi), serta tidak menggunakan sabuk pengaman. (ag/sk)