Elvy menjelaskan, awalnya IMA dan developer sepakat jual beli satu unit rumah di Perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Kota Padang seharga Rp310 juta tanpa pembiayaan bank. Harga pada saat kesepakatan adalah harga promo dengan ketentuan berlaku.
Adapun perjanjian awal jika calon pembeli mau menghuni rumah tanpa melalui pihak bank, maka calon pembeli harus membayar secara bulanan kepada penjual.
“Jika 6 bulan berturut-turut tidak membayar, maka harga promo sudah tidak berlaku. Harga yang berlalu adalah harga sesuai dengan harga pasaran yang diambil dari harga perumahan terdekat yaitu Taruko adalah berkisar sebesar Rp550 juta,” ungkapnya.
Elvy juga membantah pernyataan IMA yang menyebut telah membayar DP Rp110 juta. Menurutnya IMA baru membayar DP sebanyak Rp78 juta.
Pasca membayar DP dan menghuni rumah, IMA disebut wanprestasi. Kesepakatan awal tak kunjung dipenuhi hingga bertahun-tahun.
“Selama 10 tahun menghuni IMA selalu menghindar. Jika dihubungi via telepon tidak diangkat, chat hanya dibaca tidak dijawab, jika dikirimkan surat somasi tidak dihiraukan. Akhirnya kami memutuskan mengirim utusan untuk bertanya masalah perjanjian jual beli ini,” kata dia.
Bantahan Melakukan Perusakan dan Kekerasan
Elvy membantah pihaknya melakukan perusakan. Menurutnya, rumah tersebut masih tercatat sebagai milik delevoper dalam hal ini dirinya sendiri karena perjanjian jual beli belum ditandatangani.
“Jika ingin merusak itu kan aset milik saya, sah-sah saja. Tapi kami tegaskan kita tidak melakukan perusakan apapun. Teralis dan pagar seng yang dipasang IMA tanpa izin developer juga masih terpasang dan dipakai sampai saat ini, sehingga unsur perusakan tidak terpenuhi,” tegasnya.