Padang – Pimpinan Devindo Artha Development, Elvy Madreani, selaku developer Perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) menggugat salah seorang calon pembeli yakni Ika Maya Agustina (IMA).
Elvy melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padang tak berselang lama usai video bernarasi penganiayaan dan kekerasan di rumah yang saat itu ditempati IMA viral di media sosial pada pertengahan Februari 2024.
“Sidang gugatan perdata wanprestasi, (karena) selama 10 tahun menghuni (tergugat) tidak ada ada itikad baik. (gugatan) untuk mengosongkan (rumah milik pengembang),” ungkap Elvy kepada Sumbarkita, Kamis (13/6/2024).
Elvy menyebut sidang perdana gugatan tersebut seharusnya berlangsung pada Selasa 4 Juni 2024. Namun hakim menunda sidang menjadi 10 Juni 2024 lantaran tergugat tidak hadir. Tergugat kembali mangkir pada sidang lanjutan pada Kamis 13 Juni 2024.
Elvy menjelaskan lebih lanjut tentang materi gugatan yakni membatalkan uang muka atau down payment (DP) terhadap calon pembeli jika IMA selaku tergugat tetap tidak punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya.
“Kita minta IMA sebagai calon pembeli untuk menandatangani perjanjian jual beli (PPJB) jika masih ingin melanjutkan. Jika tidak melanjutkan, maka calon pembeli harus mengajukan pembatalan jual beli,” sebutnya.
Menurut Elvy, rumah tipe 50/136 tersebut telah dihuni oleh IMA dan keluarga selama 10 tahun sejak 2014. IMA disebut baru membayar uang muka sebesar Rp71 juta dari harga yang disepakati Rp310 juta.
“Calon pembeli IMA ini harus punya itikad baik untuk menandatangani perjanjian jual beli dan menjalani isi dari perjanjian tersebut, sehingga masalah jual beli selesai dan status IMA bukan lagi jadi penghuni Ilegal,” ujarnya.