Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap delapan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tahun anggaran 2022 gagal mencapai target waktu pengerjaan. Meski telah melewati tahun anggaran, namun pelaksana pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas pekerjaan fisik (audit) menunjukkan bahwa kemajuan fisik delapan pekerjaan tersebut tidak sesuai jadwal yang direncanakan dalam kontrak.
BPK mengatakan, merujuk aturan yang berlaku maka total denda yang harus dibayar minimal senilai Rp2,577 miliar.
Adapun denda yang semestinya diterapkan terhadap pekerjaan tersebut yakni:
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Lubuk Buaya, denda Rp573, 7 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Cupak Tangah denda Rp261,4 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 11 Kampung Jua denda Rp263,3 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo denda minimal Rp669 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 10 Sungai Sapih denda Rp487,4 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 05 Jaruai Bungus denda Pp204,2 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 43 Koto Tangah denda Rp102,9 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 41 Kuranji denda Rp15,7 juta.
Denda yang diperhitungkan pada pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo adalah denda minimal, karena sampai dengan batas waktu pemeriksaan Tim BPK tanggal 11 April 2023, pekerjaan masih belum selesai.
Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menyimpulkan permasalahan ini mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Penyebab keterlambatan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya.
“Kemudian PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas masing-masing kegiatan tidak cermat dalam
melaksanakan pengawasan pekerjaan. Dan penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan kontrak,” demikian BPK memberi catatan, dikutip Senin (6/11).
Media telah mencoba mengonfirmasi tindak lanjut temuan BPK tersebut kepada Pemko Padang, termasuk pada Disdikbud Kota Padang. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait tersebut. ***