Senin, 9 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Denda Proyek Pengerjaan Ruang Sekolah Capai Rp2,5 Miliar, BPK: Kadisdik Padang Kurang Pengawasan

Oleh : Darlinsah
Senin, 06 November 2023 | 19:16
in Zona Sumbar
Kadisdik Padang

Ilustrasi audit BPK. Ist


Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap delapan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tahun anggaran 2022 gagal mencapai target waktu pengerjaan. Meski telah melewati tahun anggaran, namun pelaksana pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas pekerjaan fisik (audit) menunjukkan bahwa kemajuan fisik delapan pekerjaan tersebut tidak sesuai jadwal yang direncanakan dalam kontrak.

BPK mengatakan, merujuk aturan yang berlaku maka total denda yang harus dibayar minimal senilai Rp2,577 miliar.

Adapun denda yang semestinya diterapkan terhadap pekerjaan tersebut yakni:

BACAJUGA

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Pemko Bukittinggi Siap Rayakan 100 Tahun Jam Gadang, Bakal Undang Keluarga Ratu Wilhelmina dari Belanda

  1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Lubuk Buaya, denda Rp573, 7 juta.
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Cupak Tangah denda Rp261,4 juta.
  3. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 11 Kampung Jua denda Rp263,3 juta.
  4. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo denda minimal Rp669 juta.
  5. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 10 Sungai Sapih denda Rp487,4 juta.
  6. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 05 Jaruai Bungus denda Pp204,2 juta.
  7. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 43 Koto Tangah denda Rp102,9 juta.
  8. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 41 Kuranji denda Rp15,7 juta.

Denda yang diperhitungkan pada pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo adalah denda minimal, karena sampai dengan batas waktu pemeriksaan Tim BPK tanggal 11 April 2023, pekerjaan masih belum selesai.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan permasalahan ini mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Penyebab keterlambatan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya.

“Kemudian PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas masing-masing kegiatan tidak cermat dalam
melaksanakan pengawasan pekerjaan. Dan penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan kontrak,” demikian BPK memberi catatan, dikutip Senin (6/11).

Media telah mencoba mengonfirmasi tindak lanjut temuan BPK tersebut kepada Pemko Padang, termasuk pada Disdikbud Kota Padang. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait tersebut. ***


TOPIK Kadisdik PadangPemko Padang

BERITA TERKAIT

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Senin, 9 Juni 2025
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Erman Safar, Angka Kemiskinan di Bukittinggi Menurun

Pemko Bukittinggi Siap Rayakan 100 Tahun Jam Gadang, Bakal Undang Keluarga Ratu Wilhelmina dari Belanda

Senin, 9 Juni 2025
156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

Minggu, 8 Juni 2025
Titik Panas Sumbar Terbanyak Kedua di Sumatera

Titik Panas Sumbar Terbanyak Kedua di Sumatera

Minggu, 8 Juni 2025
Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Polisi Cari Tahu

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Polisi Cari Tahu

Minggu, 8 Juni 2025
Perayaan Idul Adha, Simak Tips Olah Daging Kurban Agar Empuk dan Lembut

1.500 Hewan Kurban Disembelih, Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Standar Kesehatan

Minggu, 8 Juni 2025
Next Post
Harga Cabai

Harga Cabai Melambung Tinggi, Mendagri Ajak Masyarakat Tanam Sendiri

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

    2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 8 Juni 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Ruko di Pasaman Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Asyik Pesta Miras, Warung Remang-remang di Limapuluh Kota Digerebek, 9 Wanita Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Senin, 9 Juni 2025
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Erman Safar, Angka Kemiskinan di Bukittinggi Menurun

Pemko Bukittinggi Siap Rayakan 100 Tahun Jam Gadang, Bakal Undang Keluarga Ratu Wilhelmina dari Belanda

Senin, 9 Juni 2025
Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Minggu, 8 Juni 2025
Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Minggu, 8 Juni 2025
2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id