PADANG, SUMBARKITA – Massa aksi Rakyat Menggugat yang datang ke Kantor Gubernur Sumbar pada Selasa (6/9/2022) menyampaikan delapan butir tuntutan mereka.
Rakyat Menggugat menuntut pemerintah menurunkan harga BBM menjadi Rp5.000.
Kedua, untuk menutupi kekurangan dan beban APBN maka pemerintah harus mengurangi gaji para pejabat pemerintahan seperti Presiden, menteri-menteri, DPR, MPR, dan kehakiman sebesar 30 persen.
Ketiga, pemerintah harus mengawal lebih ketat distribusi BBM.
Keempat, untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran, pemerintah harus memperbaiki big data dan mempertegas pelaksanaannya.
Kelima, menurunkan tarif dasar listrik. Keenam, mengusut tuntas mafia migas dalam waktu 1×24 jam.
Ketujuh, Menuntut Gubernur Sumbar selaku Ketua Forkopimda Sumbar untuk menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sumbar menyatakan sikap menolak atas kenaikan BBM dalam waktu 2×24 jam.
“Terakhir, dalam rangka memastikan tuntutan ini diproses secara benar. Maka kami menuntut Gubernur Sumbar mengutus dan memfasilitasi massa aksi atau delegasi ke nasional,” ungkap Hafiz salah satu bagian massa aksi. (*)
Berita Terkait:
- Massa dari UNP Datangi Kantor Gubernur Sumbar, Ini Tuntutannya
- Massa ‘Rakyat Menggugat’ Kecewa Tidak Jadi Bertemu Gubernur di Kantornya
Editor: RF Asril