Padang Panjang – Polisi menangkap pria inisial MR warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar). MR ditangkap lantaran melakukan pencurian di salah satu toko perhiasan di Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan bahwa pencurian itu dilakukan MR pada 25 Juli 2024 malam. Pelaku menggasak tiga handphone dan satu laptop di toko tersebut. Korban mengalami kerugian sekira Rp15 juta.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. MR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (5/10/2024) dini hari.
Saat ditangkap MR mengakui perbuatannya. Kepada polisi MR mengaku masuk ke toko korban dengan cara mengcongkel jendela.
MR menyebut barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” ungkap Kartyana saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Senin (7/10).
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.