SUMBARKITA.ID – Sebanyak delapan terduga pelaku pungutan liar (pungli) diamankan di Pasar Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Senin (6/2/2023).
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, mereka yang diamankan yakni AM (43), K (49), P (50), AMZ (47), AG (62), AE (55), A (52) dan H (65).
AKP Afrino menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari keluhan warga tentang pungli di Pasar Lubuk Buaya saat pelaksanaan Jumat Curhat di pasar tersebut.
Keluhan itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel Polsek Koto Tangah untuk mengamankan pelaku.
“Ada delapan terduga pelaku yang diamankan. Dari hasil interogasi mereka mengakui melakukan pungutan liar di Pasar Lubuk Buaya dengan cara memungut parkir tanpa retribusi,” terang AKP Afrino.
Pungutan liar itu diberlakukan untuk pengendara sepeda motor maupun mobil yang parkir di Lahan Pasar Lubuk Buaya.
Baca Juga: Delapan Preman Diduga Pelaku Pemalakan dan Pungli Diamankan di Padang
“Uang tersebut distorkan oleh AM,K dan AMZ kepada H. Terduga pelaku ini diamankan di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Delapan pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah. Setelah itu dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. ***