Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal tata cara penagihan pinjaman online (pinjol). Dalam SE OJK No. 19 tahun 2023 itu disebutkan bahwa pihak yang memberikan pinjol boleh melakukan penagihan ke rumah nasabah. Bagaimana mekanismenya?
Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dalam melakukan penagihan pinjol diperbolehkan menggunakan pihak ketiga yaitu debt collector.
Awalnya, tidak langsung didatangi ke rumah, tetapi akan memberikan peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
Jika cara itu tidak menggerakkan si peminjam dana untuk segera membayar, mau tak mau agen penagih akan menagih secara langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat.
Dalam SE itu disebutkan, debt collector diperbolehkan menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.
Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.
“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” jelas poin IX nomor 5 huruf (d) dikutip Sabtu (2/12).
Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.