Sumbarkita — Sebuah video yang memperlihatkan aksi dugaan perampasan mobil oleh debt collector viral di media sosial, tepatnya di akun Instagram @kontributor_sumbar. Kejadian itu disebut berlangsung pada Jumat (4/4) malam di depan Polsek Padang Timur, Kota Padang.
Dalam video tersebut seorang pria bersama keluarganya dipaksa menyerahkan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah suasana Lebaran, dan melibatkan institusi pembiayaan PT MPM Finance Cabang Padang.
Korban dalam video tersebut diketahui bernama Doni Budianto, warga Pelalawan, Riau. Ia debitur MPM Finance Pekanbaru. Doni menjelaskan bahwa saat itu ia bersama istri dan dua anaknya tengah menuju Kota Padang dengan mobil Pajero Dakar bernomor polisi B 1137 UJO. Di kawasan Sicincin kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari MPM Finance.
“Setelah ditanya soal tunggakan tiga bulan, saya menawarkan untuk membayar satu bulan terlebih dahulu. Mereka lalu membujuk saya ke kantor MPM di Padang dengan janji akan memberikan keringanan pembayaran,” kata Doni dalam unggahan di Instagram.
Namun, sesampainya di kantor leasing, Doni justru diminta pergi ke Polsek Padang Timur dengan alasan mediasi. Di sana, menurut Doni, kunci mobilnya diambil, dan istri serta anak-anaknya diminta turun dari mobil.
“Saya merasa ada kejanggalan. Polisi tidak membantu sama sekali, bahkan kami ditelantarkan di depan Polsek,” ujarnya.
Karena merasa menjadi korban perampasan, Doni berencana melaporkan kejadian itu ke Polda Sumbar atau Polda Riau, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pekanbaru.
Sementara itu, Polsek Padang Timur membantah pihaknya terlibat dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
“Kami tidak memiliki kerja sama apa pun dengan debt collector. Mereka datang ke Polsek hanya untuk mediasi,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Padang Timur, Ipda Maison, Sabtu malam (5/4).
Maison menerangkan bahwa sekitar pukul 22.15 WIB pada Jumat, MPM Padang datang ke polsek membawa nasabah bernama Dodi, yang disebut menunggak cicilan selama empat bulan.
“pihak leasing menyarankan agar mediasi dilanjutkan keesokan harinya di kantornya . Bahkan pihak leasing menawarkan uang penginapan Rp500 ribu, tapi ditolak oleh nasabah. Mereka lalu meninggalkan mobil dan pergi, dan dituduh juga adanya penelantaran. Itu salah tuduhannya,” tuturnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa ada permainan antara oknum polisi dan debt collector.
“Kalau memang ada keberatan atau dugaan pelanggaran, silakan lapor resmi. Kami akan tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.