Ia menyebut bahwa sertifikasi ini telah mendapat pengesahan dalam SK Gubernur tahun 1984 sebagai aset resmi yang tersertifikasi.
Hidayat menanggapi dengan nada kritis, memperingatkan agar tanah ulayat atau pesukuan tinggi tidak dijadikan sertifikat untuk kepentingan tertentu.
“Ampun deh Pak, jangan deh. Tanah ulayat itu tidak boleh disertifikatkan, itu harta pusaka tinggi di Minangkabau,” ujar Hidayat.
Ia menekankan pentingnya pemimpin yang tegas, bersih, dan menghormati adat, sebagai jaminan untuk menerapkan good governance.
Fadli menutup perdebatan dengan menyesalkan pandangan Hidayat yang dianggap sepenggal-sepenggal. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah tersebut justru untuk kemaslahatan masyarakat, termasuk pembangunan arena pacu kuda yang dapat meningkatkan ekonomi lokal.
“Tanah itu jadi aset masyarakat yang bisa dimanfaatkan. Kami pasang badan untuk negara, tapi tetap menghargai kesepakatan dengan tokoh adat,” pungkasnya.