SUMBARKITA.ID — Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lama lagi akan menerima gaji ke 13. Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
“Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, dilansir FIN, Sabtu (18/6/2022).
Dia mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.
Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun.
Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.
Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (*)