SUMBARKITA.ID — Calon mahasiswa baru masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023. Tenggat waktu registrasinya sampai 31 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, penetapan penerima beasiswa akan dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Oktober mendatang. Pendaftaran akun di situs resmi KIP Kuliah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu daftar mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Beberapa data yang perlu dimasukkan untuk melakukan registrasi di antaranya NIK, NISN, dan NPSN. Selain itu, calon penerima beasiswa KIP Kuliah harus mempunyai email aktif untuk memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses.
Cara Daftar Akun KIP Kuliah
- Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id//
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
- Sistem KIP kuliah akan melakukan validasi data NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika validasi berhasil, maka siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa masuk ke situs KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan pendaftaran. Kemudian, peserta bisa memilih proses seleksi yang diikuti, baik itu SNBP/SNBT/mandiri.
- Peserta menyelesaikan proses pendaftaran di situs KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Siswa yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut ke kampus bersangkutan sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah.
Nominal KIP Kuliah
Beasiswa KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke kampus yang bersangkutan. Namun, untuk biaya hidup akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa.
Adapun jumlah bantuan biaya hidup per bulan yang akan diterima dibedakan dalam 5 klaster sesuai wilayah, yaitu:
- Rp 800 ribu
- Rp 950 ribu
- RP 1,1 juta
- Rp 1,25 juta
- Rp 1,4 juta
Melansir Detik, besaran di atas adalah menurut Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik. ***