Akibatnya, ada temuan Rp849 juta di anggaran KONI Padang yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Nah, uang Rp 500 juta itu untuk PSP dan sisanya ada pertanggungjawabannya,” kata Agus Suardi.
Sementara itu, Kuasa hukum Mahyeldi, Aldefri menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang,” kata Aldefri.
Aldefri menyebutkan, Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan Wali Kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar.
“Haji Mahyeldi itu bukan pribadi, tapi melekat mantan Wali Kota Padang sebelumnya dan sekarang Gubernur Sumbar,” tegas Aldefri.
Aldefri mengatakan, pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berlangsung sehingga saat ini menghormati proses yang berlangsung.
Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.
Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu sebagai tersangka. ***