“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan para tersangka ini, mereka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam Undang-undang tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya.***