SUMBARKITA.ID – Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk polisi di Padang Panjang dalam dua hari, yakni Jumat-Sabtu (11-12/11/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama, mengatakan lima pelaku ditangkap melalui pengungkapan empat kasus berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (11/11/2022) terhadap pelaku inisial WS (37) dan IH (27) di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Sala seorang pelaku menyimpan sabu di dalam saku jaket yang tergantung di kamar rumahnya.
“Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak dua paket besar dan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar,” ujar Yaddi, Selasa (15/11/2022).
Lalu, pada hari yang sama, polisi juga menangkap pelaku MF (30) di rumhanya di Kelurahan Silaing Bawah. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket daun ganja kering.
Kemudian, pada Sabtu (12/11/2022), polisi menangkap pelaku PD (25t) di pinggir jalan di Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat. “Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja kering,” jelas Yaddi.
Saat diinterogasi, PD mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama MZ (24t), seorang penjaga biliar di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Polisi lalu memburu MZ, dan berhasil menangkapnya di tempat kerjanya. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket ganja kering dan uang tunai Rp100.000 di saku celananya.
“Kini, kelima pelaku besera seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang guna proses penyidikan, sampainya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi