SUMBARKITA.ID — Pemerintah telah resmi menggeser cuti bersama Lebaran 2023. Cuti bersama lebaran tahun ini maju dua hari dari jadwal sebelumnya, yakni 21 April menjadi 19 April. Selanjutnya, cuti bersama Lebaran ditetapkan berlangsung pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April.
Terkait cuti bersama hari raya keagamaan, ada ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Melansir Instagram @Kemnaker, Sabtu (1/4/2023), dituliskan pegawai yang cuti pada masa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
Disebutkan juga pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan pengusaha, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, bila tetap bekerja di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. Upah juga dibayarkan seperti hari kerja biasa.
“Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa,” tulis Kemnaker.
Adapun dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. (Detik)