SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial AN (35) ditangkap polisi karena terlibat pencurian sawit di perkebunan PT Pasaman Marama Sejahtera, di Jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Diketahui pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya pada Selasa (6/4/2021). Saat itu, dia mencuri 40 tandan sawit dengan cara memanen buah dari batang lalu dibawa menggunakan sepeda motor.
Demikian disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Menurut Defrizal, peristiwa pencurian sawit itu kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polsek Lembah Melintang akhirnya menangkap tersangka pada hari Rabu (7/4/2021),” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan tersangka untuk mencuri. Polisi juga mencari rekan-rekan AN yang terlibat dalam pencarian itu.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Defrizal. (ril/sk)