Sumbarkita – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian HP.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/2) sekitar pukul 00.00 WIB di Pos Pemuda Purus II, Kota Padang.
Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DCP alias Deni Barat (43), seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Ia ditangkap atas dugaan pencurian yang terjadi pada Sabtu (1/2) di sebuah kos-kosan bernama “Toko Om” di Jalan Bakti, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
“Kasus ini bermula ketika korban, Dimas, terbangun dari tidurnya dan mendapati ponsel iPhone 7 Plus miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang,” ujarnya.
Saat korban membangunkan rekannya, Ricky Eriyandri, mereka juga tidak menemukan ponsel iPhone 13 milik Ricky yang sebelumnya diletakkan di dekat kepala saat tidur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus ini ke Polresta Padang.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 dan satu unit handphone iPhone 7 Plus warna hitam,” ungkapnya.
Polisi mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Polisi kini tengah melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam di atas lima tahun penjara,” tambahnya.