SUMBARKITA.ID — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah di kawasan Jalan Koto Kaciak Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra menyebutkan pelaku berinisial TG (43) merupakan warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Dedy menyebut pelaku ditangkap Sabtu (10/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku beraksi mencuri dua handphone di sebuah rumah,” ujar Dedy kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Dedy menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah pada saat korban tertidur dan mengambil dua handphone yang sedang dicas di dalam rumah.
“Peristiwa diketahui korban saat ingin mengambil HP yang dicas ketika akan tidur. Saat bangun, korban tidak menemukan kedua HP. Saat itu korban melihat kawat penutup jendela rumah sudah rusak,” jelas Dedy.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan melalui sistem ITE (Trace IMEI).
“Hasilnya diperoleh informasi dan data pengguna Handphone yang menjadi objek dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan melalui Trace IMEI, tim menemukan HP tersebut berada di tangan saksi yang mengaku diperoleh dari tersangka.
“Dari keterangan saksi itu, tim langsung menangkap pelaku. Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah mengambil HP milik korban,” ungkap Dedy.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. ***