SUMBARKITA.ID — Cucu wakil Presiden pertama RI Moh. Hatta, Gustika Fardani Jusuf ikut menggugat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Gugatan tersebut mengenai pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain Gustika Jusuf Hatta, ada tiga orang dan satu LSM yang ikut menggugat yakni Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perludem.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, Senin (28/11/2022).
Dalam pokok perkaranya, penggugat yang salah satunya merupakan cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, yakni Gustika Jusuf, menyatakan tindakan Jokowi dan Mendagri melantik 88 Pj kepala daerah berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Menyatakan tindakan pemerintahan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016, jo Putusan MK 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan MK 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” demikian salah satu pokok perkara yang dikutip redaksi, Sabtu (3/12/2022).
Lantaran dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.
“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” demikian gugatan cucu Proklamator Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta, dan empat pihak lainnya itu. ***