Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta bertanggal 19 Desember 2023. Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
© 2020-2024 sumbarkita.id. All right reserved