Chatingan tersebut dibalas korban dengan menjawab, iyo sayang (iya sayang).
“Nah dari chatingan tersebut kami mengendus adanya pesan tersirat yang dikirimkan oleh pelaku terhadap korban sebelum menembak korban dengan peluru kaliber 8 mm,” ujar Arvi.
Chating mereka tercatat pukul 12.00 WIB, sekira satu jam sebelum pelaku menembak korban hingga korban tewas di tempat.
“Dari rumahnya itu, kami bawalah pelaku ke Polsek Aur Malintang. Saat kami interogasi soal chating itu baru lah pelaku mengakui perbuatannya. Rentetan bukti soal MR sebagai pelaku terungkaplah setelah pesan chating itu, ” ujar Arvi.
Saat ini, chating antara pelaku dan korban dikemas polisi sebagai salah satu bukti penyidikan. Pesan itu diberi nama oleh penyidik sebagai pesan kematian dari sang mantan.
Untuk diketahui, jasad korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Kamis (27/4/2023) sore.
Sebelum dimakamkan, jasad korban diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Hasil otopsi menunjukan satu butir peluru bersarang di bilik kiri jantung korban. ***