Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK. Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Baca Juga:Â Kamu Wajib Tahu, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022
Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id. Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini. Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih “INKB” pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu “Fintech” dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:
- Sudah terdaftar di OJK
- Menyediakan layanan pengaduan
- Tidak memberikan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi
- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari
- Adanya transparansi biaya pinjaman dan bunga
- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam
- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas
- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman
- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.
Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:
- Tidak terdaftar di OJK
- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
- Memberikan pinjaman sangat mudah
- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp
- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.***