Ketiga, pemilik wajib mengawasi kegiatan dari penghuni yang menyewa dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan terorisme.
“Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi terjadi perbuatan asusila baik pasangan lawan jenis maupun pasangan sejenis seperti homoseksual dan lesbian,” katanya.
Efriadi melanjutkan setiap pemilik kos dan rumah sewaan juga dilarang memberikan sewa kepada laki-laki dan perempuan dalam satu tempat.
“Perhatikan juga batas waktu jam bertamu yang hanya diizinkan hingga jam 22.00 WIB. Silakan laporkan ke Satpol PP jika masih ada yang bertamu hingga tengah malam tanpa ada izin,” kata Efriadi.
Editor: RF Asril